DKPP Berhentikan 5 Anggota KPUD, Mayoritas dari Kabupaten Tolikara

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi. DKPP memberhentikan 5 anggota KPUD (Foto: Ist)

“Banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara,” tutur Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP juga menilai empat jajaran KPUD ini  terbukti menunda penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten tanpa ada alasan yang jelas.

“Tindakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengakibatkan timbulnya syak wasangka,” kata Tio.

Sementara, satu orang lain yang diberhentikan yaitu Ketua KPU Kabupaten Paniai Deki Gobai. Dia terbukti terafiliasi dengan partai politik.

Namanya tercantum sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai Dapil Paniai 1 pada Pemilu Tahun 2019.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Deki Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024.

Deki terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

8 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

8 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

9 hari lalu

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT ke-81, Puan: Kedaulatan Rakyat Tak Cukup Hanya Memilih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal