DKPP Berhentikan 5 Anggota KPUD, Mayoritas dari Kabupaten Tolikara

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi. DKPP memberhentikan 5 anggota KPUD (Foto: Ist)

Sementara, satu orang lain yang diberhentikan yaitu Ketua KPU Kabupaten Paniai Deki Gobai. Dia terbukti terafiliasi dengan partai politik.

Namanya tercantum sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai Dapil Paniai 1 pada Pemilu Tahun 2019.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Deki Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024.

Deki terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Nasional
2 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Buletin
2 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Buletin
3 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal