DKPP Berhentikan 5 Anggota KPUD, Mayoritas dari Kabupaten Tolikara

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi. DKPP memberhentikan 5 anggota KPUD (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap lima penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Empat di antaranya anggota KPUD Kabupaten Tolikara.

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).

Dalam perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024, empat jajaran KPUD Kabupaten Tolikara dikenakan sanksi pemberhentian tetap. 

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi amar putusan yang diucapkan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai mereka tidak bersikap profesional dan bekerja tak sesuai dengan prosedur. Rapat pleno digelar dengan tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) serta saksi partai politik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 jam lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

3 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

3 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

3 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal