Dody Prawiranegara Eks Anak Buah Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Sidang Dody Prawiranegara (foto: MPI)

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Dody 20 tahun penjara. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika ini. Teddy divonis penjara seumur hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Metro: Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Peredaran Narkoba tapi Diproses Propam

3 hari lalu

Terjerat Narkotika, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anak Buahnya Diproses Paminal Polda Metro

3 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Pangeran Saudi Ditemukan Meninggal di Hotel Mewah London, Diduga Kecanduan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal