"Bahwa sampai dengan hari ini ketika sidang pokok perkara itu sudah jalan, kami belum menerima BAP secara penuh, kami belum menerima hasil laboratorium forensik secara penuh, kami bahkan belum menerima penjelasan atau keterangan BAP dari para ahli yang digunakan untuk membuat surat dakwaan ini," katanya.
Kendati demikian, dirinya lega Mejelis Hakim PN Jaktim telah meminta JPU untuk menyerahkan berkas BAP kepada kubu Tifa.
"Alhamdulillah tadi hakim menyetujui kami ketika tadi jaksa itu melakukan protes dengan melakukan apa namanya penjelasan dengan cara yang sangat tidak bijak, sangat tidak bijak, sangat melanggar undang-undang," katanya.