JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan, dirinya hadir dalam sidang kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bukan hanya sebagai terdakwa. Dia juga akan bertindak sebagai peneliti.
"Pada hari ini saya hadir dan untuk seterusnya itu bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi saya tetap memegang amanah saya sebagai seorang peneliti, sebagai seorang ilmuwan, sebagai seorang akademisi," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Sebagai seorang peneliti, dirinya akan memanfaatkan ruang sidang pembuktian keaslian ijazah Jokowi ini sebagai studi observasi dan bahan riset untuk dikaji. Persidangan yang terbuka ini menurutnya akan memudahkan publik untuk mengerti bagaimana proses penegakan hukum di Indonesia ditegakkan.
"Saya akan gunakan setiap sidang ini sebagai sebuah studi observasional, sebagai riset yang akan saya kaji, saya akan analisis, saya akan publikasikan supaya seluruh masyarakat Indonesia, juga masyarakat internasional tahu," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Tifa juga menyorot penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sampai saat ini belum dia diterima. Padahal, berkas tersebut seharusnya diberikan kepada pihaknya sebagai upaya untuk melakukan perlawanan dalam persidangan.