Dokter Tifa mengatakan, jika persoalan serupa tidak diuji melalui jalur hukum, dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi perkara-perkara lain di kemudian hari.
"Kalau preseden ini terjadi pada saya, lalu kita tidak melakukan exercise, akan terjadi pada banyak orang. Makanya ini sesuatu yang sangat janggal, makanya ini kita uji bersama," tuturnya.
Dia menuturkan, permohonan praperadilan yang diajukan telah diterima pengadilan. Bahkan, jadwal persidangan pokok perkara juga telah ditetapkan.
"Buktinya sudah langsung diluluskan, kita sudah diberikan surat penetapan. Kami diizinkan melakukan intellectual exercise dalam bentuk praperadilan, dan jadwal sidang pokok perkara sudah ditetapkan tanggal 13 Agustus, padahal pokok perkaranya sudah tidak ada. Artinya, ini sebuah hal yang sangat menarik bagi domain hukum di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pengajuan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.