Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

Tim iNews.id
Eks Terdakwa Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma dalam program Interupsi bertajuk 'Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!' yang disiarkan di iNews, Kamis (6/8/2026). (Foto: tangkapan layar)

Dokter Tifa mengatakan, jika persoalan serupa tidak diuji melalui jalur hukum, dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi perkara-perkara lain di kemudian hari.

"Kalau preseden ini terjadi pada saya, lalu kita tidak melakukan exercise, akan terjadi pada banyak orang. Makanya ini sesuatu yang sangat janggal, makanya ini kita uji bersama," tuturnya.

Dia menuturkan, permohonan praperadilan yang diajukan telah diterima pengadilan. Bahkan, jadwal persidangan pokok perkara juga telah ditetapkan.

"Buktinya sudah langsung diluluskan, kita sudah diberikan surat penetapan. Kami diizinkan melakukan intellectual exercise dalam bentuk praperadilan, dan jadwal sidang pokok perkara sudah ditetapkan tanggal 13 Agustus, padahal pokok perkaranya sudah tidak ada. Artinya, ini sebuah hal yang sangat menarik bagi domain hukum di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pengajuan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

8 hari lalu

Ferdinand Duga Ada Skenario di Kasus Dokter Tifa: Supaya Jokowi Tak Hadir di Sidang

8 hari lalu

Ini Alasan Jaksa Limpahkan lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

9 hari lalu

JPU Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa, Sidang Tudingan Ijazah Jokowi Dimulai dari Awal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal