Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

Kamis, 06 Agustus 2026 - 20:37:00 WIB
Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal
Eks Terdakwa Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma dalam program Interupsi bertajuk 'Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!' yang disiarkan di iNews, Kamis (6/8/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Terdakwa Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dirinya pada kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, terdapat persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dokter Tifa menjelaskan, putusan pengadilan pada 23 Juli 2026 lalu telah membebaskannya dari seluruh dakwaan. Bahkan, berkas perkara disebut telah dikembalikan. Namun, tiga hari kemudian dirinya kembali berstatus sebagai terdakwa.

"Faktanya apa yang terjadi kepada saya, ada seorang terdakwa yang karena amar putusan di tanggal 23 Juli 2026 sudah dinyatakan bebas dari segala dakwaan, bahkan berkas perkara sudah dikembalikan, tiba-tiba tiga hari kemudian menjadi terdakwa lagi," ujar Dokter Tifa dalam program Interupsi bertajuk 'Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!' yang disiarkan di iNews, Kamis (6/8/2026).

Dia menambahkan, kondisi ini merupakan hal yang janggal sehingga perlu diuji secara hukum. Menurutnya, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat menjadi ruang untuk menguji berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik peradilan.

"Ini kan sesuatu yang janggal dan membutuhkan intellectual exercise. Artinya, di sini kita belajar bersama-sama, kita menggunakan fasilitas yang ada, namanya praperadilan, untuk sama-sama menguji," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut