JAKARTA, iNews.id - Dosen Unsyiah Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara setelah dijerat UU ITE. Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty pun mengajukan permohonan agar bisa berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Permintaan itu langsung direspons Kemenko Polhukam. Dialog pun digelar antara Dian dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo secara virtual, Jumat (3/9/2021) malam.
Kepada Sugeng Purnomo yang didampingi dua asisten deputi dan staf Kemenko Polhukam, Dian menyampaikan suaminya saat ini telah mulai menjalani eksekusi putusan vonis. Dalam dialog yang dipandu Staf Khusus Menko Polhukam ini, Dian menceritakan keseluruhan kasus yang dialami suaminya sejak awal hingga keluar putusan kasasi.
“Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen, dia ingin memperbaiki sistem yang cacat, namun selama ini dianggap memfitnah, dan tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan” ujar istri Saiful Mahdi dikutip Sabtu (4/9/2021).
Sugeng Purnomo yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam mendengarkan dengan seksama penjelasan Dian Rubianty. Sugeng menyampaikan apresiasi karena Saiful Mahdi bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani vonis.
“Tanpa menilai putusan itu seperti apa, saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagaian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya,” ujarnya.
Sugeng juga menyampaikan beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi. Pertama melalui Peninjauan Kembali (PK), pengajuan grasi atau amnesti kepada Presiden.
“Tapi semua terpulang kepada Bapak Saiful karena telah menjalani berbagai upaya hukum selama ini” ujar.