Dosen Unsyiah Aceh Dipenjara karena UU ITE, Istri: Suami Saya Jaga Integritas

Rizal Bomantama
Dosen Unsyiah Banda Aceh Saiful Mahdi, Dian Rubianty berdialog dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, Jumat (3/9/2021) terkait vonis tiga bulan penjara. (Foto: Istimewa)

Sugeng menjelaskan Saiful Mahdi termasuk salah satu narasumber yang diminta masukan oleh Tim Kajian UU ITE saat penyusunan draf revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya. 

Dian mengatakan akan menempuh upaya amnesti atau penghapusan hukuman kepada presiden karena suaminya merupakan korban ketidakadilan. Dian menegaskan, Saiful sejatinya hanya melakukan kritik karena negara dibangun atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi. 

Menanggapi rencana Dian, Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasil dialog dengan istri Saiful Mahdi ini kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sehari sebelumnya pada Kamis (2/9/2021) Dian mendampingi suaminya yang merupakan Dosen Jurusan Statistika FMIPA Unsyiah ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk mulai menjalani vonis berupa tiga bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
2 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
1 bulan lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal