DPO Terbit, Riza Chalid Jadi Buronan Kejagung sejak 19 Agustus

Riyan Rizki Roshali
Riza Chalid. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO diterbitkan sejak 19 Agustus 2025. 

Dengan begitu, Riza menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terthitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Kejagugn sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025.

"Sudah (tersangka TPPU) sejak juli 2025," ucap Anang, Kamis (21/8/2025).

Selain Riza Chalid, delapan orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: Kejagung Terbitkan DPO Riza Chalid

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang 

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Sita Lagi Mobil Milik Riza Chalid, Ada BMW hingga Pajero

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal