Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang 

Danandaya Arya Putra
Kejagung telah menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dugaan TPPU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero). Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025.

"Sudah (tersangka TPPU) sejak juli 2025," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).

Selain Riza Chalid, delapan orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

Sebelumnya, Kejagung menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik Kejagung.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Sita Lagi Mobil Milik Riza Chalid, Ada BMW hingga Pajero

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Klaim Sudah Ketahui Keberadaan Riza Chalid, Minta Segera Serahkan Diri

Nasional
13 jam lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal