JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Riza menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan penyidik sejak 19 Agustus 2025 lalu.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terthitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Kejagung sebelumnya kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total ada sembilan kendaraan yang disita penyidik.
“Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Anang menjelaskan, ada empat kendaraan disita oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.