DPR akan Sahkan RUU Wantimpres di Rapat Paripurna

Achmad Al Fiqri
Baleg DPR membahas revisi UU Wantimpres. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintah saat membahas daftar invetaris masalah (DIM) RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak menjadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan 'Ketua' dapat dijabat secara bergantian. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
22 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
22 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
24 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal