DPR akan Sahkan RUU Wantimpres di Rapat Paripurna

Achmad Al Fiqri
Baleg DPR membahas revisi UU Wantimpres. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan MenpanRB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024).

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat.

Kemudian, Wihadi pun meminta persetujuan para peserta rapat untuk membawa RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

22 jam lalu

NTT Diguncang Gempa M7,7, Dasco Dorong Anggota DPR Bantu Warga Terdampak Bencana

2 hari lalu

PDIP Dapat Ucapan Terima Kasih dari Prabowo, Ini Reaksi Puan Maharani

2 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal