DPR bakal Revisi UU PPP, Pembuatan Undang-Undang bakal Lebih Cepat

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (Dok. IMG)

Keempat, memperbaiki kesalahan teknik penulisan. Kelima, mengubah lampiran UU. Keenam, keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi untuk membentuk UU melalui prosedur cepat yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bayu mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan permohonan terkait penyusunan UU melalui prosedur cepat. Dalam putusan itu, MK memperbolehkan DPR untuk mengadopsi mekanisme fast-track dengan beberapa persyaratan.

"Perlu kami tegaskan adalah baik prosedur biasa maupun prosedur cepat dalam pembentukan UU, itu semua tahapan sama-sama dilalui. Jadi tidak ada tahapan yang kita kemudian dihilangkan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan," ucap Bayu.

"Baik prosedur biasa maupun cepat sama-sama kita lalui. Bedanya adalah di dalam fast-track legislation, hanya jangka waktunya yang kita bedakan. Yang satu itu kita lakukan percepatan," imbuhnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Gerindra Tentukan Sikap soal Ijazah Gibran usai Reses DPR, Dukung Pemakzulan?

16 jam lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

22 jam lalu

DPR dan Menteri PPPA Bahas Maraknya Kasus Perundungan, Pencegahan Kekerasan Anak Diperkuat

24 jam lalu

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal