DPR bakal Revisi UU PPP, Pembuatan Undang-Undang bakal Lebih Cepat

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP). Nantinya, RUU PPP akan mengatur pembuatan UU melalui prosedur cepat.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Bayu Dwi Anggono saat rapat Panja Penyusunan RUU Tentang PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

"Mengenai pembentukan UU melalui prosedur cepat, Bapak Ibu sekalian. Nah, di sini pembentukan UU melalui prosedur cepat itu adalah bagian dari prosedur pembentukan UU. Kita bagi dua: bisa melalui prosedur biasa atau prosedur cepat," ucap Bayu saat memaparkan hasil kajian RUU PPP.

Meski begitu, Bayu menyampaikan pembentukan UU melalui prosedur cepat ini perlu pembatasan. Pertama, RUU berkaitan dengan pengesahan perjanjian internasional tertentu yang memiliki urgensi untuk segera diberlakukan.

"Kedua, menindaklanjuti putusan MK yang memuat batas waktu perubahan atau penggantian UU. Ketiga, mengubah materi muatan UU secara terbatas; ini kalau perubahannya sedikit tentu dimungkinkan dengan cara cepat," ucap Bayu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Gerindra Tentukan Sikap soal Ijazah Gibran usai Reses DPR, Dukung Pemakzulan?

17 jam lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

22 jam lalu

DPR dan Menteri PPPA Bahas Maraknya Kasus Perundungan, Pencegahan Kekerasan Anak Diperkuat

1 hari lalu

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal