JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP). Nantinya, RUU PPP akan mengatur pembuatan UU melalui prosedur cepat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Bayu Dwi Anggono saat rapat Panja Penyusunan RUU Tentang PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
"Mengenai pembentukan UU melalui prosedur cepat, Bapak Ibu sekalian. Nah, di sini pembentukan UU melalui prosedur cepat itu adalah bagian dari prosedur pembentukan UU. Kita bagi dua: bisa melalui prosedur biasa atau prosedur cepat," ucap Bayu saat memaparkan hasil kajian RUU PPP.
Meski begitu, Bayu menyampaikan pembentukan UU melalui prosedur cepat ini perlu pembatasan. Pertama, RUU berkaitan dengan pengesahan perjanjian internasional tertentu yang memiliki urgensi untuk segera diberlakukan.
"Kedua, menindaklanjuti putusan MK yang memuat batas waktu perubahan atau penggantian UU. Ketiga, mengubah materi muatan UU secara terbatas; ini kalau perubahannya sedikit tentu dimungkinkan dengan cara cepat," ucap Bayu.