"Dan pemerintah pusat sudah bersepakat bahwa tidak ada perumahan PPPK baik itu PPPK yang istilahnya full ataupun yang paruh waktu," ujarnya.
Bahtra kembali menegaskan tidak ada skema pemberhentian terhadap PPPK. Menurut dia, pemerintah dan DPR memiliki komitmen untuk mempertahankan keberadaan PPPK yang telah direkrut.
"Jadi tidak ada skema untuk memberhentikan para PPPK kita ini," tuturnya.
Selain memastikan nasib PPPK, Komisi II DPR juga meminta Kemendagri melakukan evaluasi terhadap pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membiayai pegawai PPPK. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam memberikan dukungan kepada daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal.