DPR Copot Hakim MK Aswanto, LBH Perindo : Ini Penghinaan bagi Dunia Peradilan

Nur Khabibi
Ketua LBH Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ricky Margono merespons pencopotan hakim MK. (Foto Perindo).

JAKARTA, iNews.id - Ketua LBH Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ricky Margono S.H., M.H., C.MD., CMLC menilai pencopotan Hakim Mahkamah Agung (MK), Aswanto penghinaan bagi dunia peradilan. Aswanto diketahui dicopot oleh DPR. 

"Pencopotan Yang Mulia Aswanto oleh DPR ini jelas merupakan sebuah penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia. Pasalnya yang Mulia Aswanto dianggap terlalu banyak menganulir UU produk DPR dan kekecewaan terhadap dirinya semakin besar karena DPR menganggap yang Mulia Aswanto merupakan perwakilan dari DPR," kata Ricky kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/10/2022).

Ricky melanjutkan, mengacu kepada UU MK, ranah DPR hanya mengajukan calon Hakim MK dan tidak memiliki wewenang untuk mencopot Hakim MK. Terkait alasan pencopotan Aswanto karena dianggap sering menganulir peraturan yang dibuat DPR, Ricky menyebutkan berdasarkan kepada sumpah jabatannya maka Hakim MK tidak boleh memihak kepada instansi mana pun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
2 hari lalu

GKSR Miliki Sekber, Partai Perindo: Tempat Konsolidasi Partai Nonparlemen Jadi Satu Kekuatan

Nasional
5 hari lalu

Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK

Megapolitan
8 hari lalu

Pemprov DKI Serahkan 6.050 Ijazah Tertahan di 2025, Dina Masyusin Dorong Program Pemutihan Diperluas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal