Hakim Konstitusi Aswanto Dicopot DPR, Hamdan Zoelva Nilai Perlu Ada Mediasi

irfan Maulana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Foto: MPI/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id – Keputusan DPR mencopot Aswanto dari posisinya sebagai hakim konstitusi menuai kritik. Para mantan hakim konstitusi mendesak keputusan itu dibatalkan, karena dinilai melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Salah satu mantan hakim konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan, DPR telah membuat keputusan sepihak dalam pencopotan Aswanto. Sebab, hal itu dilakukan tanpa melibatkan MK secara langsung. 

Kini, DPR sudah mengirimkan surat kepada presiden untuk menandatangani pencopotan tersebut. 

Sebanyak 9 mantan hakim konstitusi, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD, lantas berkumpul di MK untuk membicarakan hal tersebut. Dalam perbincangan itu, Hamdan mengusulkan jalan mediasi.

“Mungkin tidak dalam bentuk formal begitu. Ini kan sudah telanjur, barangkali perlu dicari langkah-langkah (mediasi),” katanya di gedung MK, Sabtu, (1/10/2022).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
16 jam lalu

Anggota DPR Gandung Pardiman Meninggal, Sekjen Golkar: Sudah Lama Sakit

17 jam lalu

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Gandung Pardiman Meninggal Dunia

18 jam lalu

DPR soal Isu BPJS Kesehatan Bakal Diganti Klinik Kopdes: Tak Bisa Dihapus, Sudah Diatur UU

2 hari lalu

Anggota DPR Gandeng Mendikdasmen, Perangi Bullying dan Kekerasan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal