JAKARTA, iNews.id – Sebanyak tujuh fraksi menyetujui keputusan tingkat satu Omni Bus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Akan tetapi, terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan RUU itu, yakni Fraksi Demokrat dan PKS.
Keputusan tersebut diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (3/10/2020) malam. Dalam pandangan mini sembilan mini fraksi, sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju agar Omnibus Law Cipta Kerja agar dibawa ke rapat paripurna.
Sementara itu hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Cipta kerja ditetapkan untuk dibawa ke paripurna. Perwakilan Fraksi Partai Demokrat berpandangan, RUU Cipta Kerja belum memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian menurut fraksi itu, RUU tersebut harus dibahas secara mendalam dan komprehensif, serta melibatkan banyak kalangan. “Berdasarkan itu maka kami izinkan partai demokrat menyatakan menolak RUU ciptaker ini,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Sabtu (3/10/2020).
Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyatakan, pihaknya secara tegas menolak RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna. Salah satu pertimbangannya, pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap RUU itu.