Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker

Kiswondari Pawiro
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Senin (20/1/2020). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menyiapkan tujuh perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Poin pertama perubahan tersebut soal waktu kerja.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, dalam UU sebelumnya diatur waktu kerja secara rinci 7 jam/hari dan 40 jam untuk 6 hari serta 8 jam/hari dan 40 jam untuk 5 hari kerja.

"Perubahan dalam RUU ini, selain waktu kerja yang umum paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu, diatur juga waktu kerja untuk pekerjaan yang khusus, yang waktunya dapat kurang dari 8 jam/hari untuk pekerja paruh waktu dan ekonomi digital. Dan yang melebihi 8 jam/hari untuk pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan," katanya.

Hal itu disampaikan Elen dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar di salah satu hotel bintang 5 Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Kedua, Elen menguraikan, mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kemudahan RPTKA hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu seperti, untuk maintenance (darurat), vokasi, peneliti, serta investor atau buyer. Pemerintah berprinsip tidak membuka semua, hanya yang betul-betul diperlukan dan memiliki
keahlian saja yang dibutuhkan.

"Bapak mungkin ingat beberapa waktu yang lalu, kita sepakati untuk imigrasi pak sudah melakukan manajemen, bisa mengakomodir tidak perlu ada jaminan di dalam negeri tapi taruh senilai uang sehingga ia bisa masuk, ini fleksibilitas. Kalau dia sudah menanamkan investasi di dalam negeri tentu sudah pasti dia ada jaminan investasi, ini salah satu yang ingin disampaikan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?

Nasional
1 bulan lalu

Baleg DPR Sepakat 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Berikut Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg

Nasional
1 bulan lalu

Panas! Pimpinan Komisi II DPR Pertanyakan Kompetensi Baleg Bahas RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal