DPR Dorong Warga Gugat Pemerintah usai Server PDN Diretas Ransomware 

Raka Novianto
Anggota Komisi I DPR Sukamta menyebut masyarakat yang dirugikan server PDN Diretas bisa mengajukan gugatan. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta Kemenkominfo serta BSSN untuk segera memulihkan pelayanan usai adanya gangguan server Pusat Data Nasional (PDN). Selain itu, warga yang dirugikan didorong mengajukan gugatan.

"Yang pertama pemulihan pelayanan. Karena negara ini kan harus jalan pelayanan harus segera dilakukan," kata Sukamta diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Pusat Data Bocor, Siapa Teledor?, Sabtu (29/6/2024).

Sukamta menyebut bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dengan gangguan server tersebut juga bisa melakukan class action agar pemerintah bekerja serius.

"Jadi kalau perlu didorong lagi oleh pihak-pihak yang dirugikan lakukan class action. Inikan perlu sesekali class action itu harapannya memori pemerintah dan memori publiknya lebih panjang tidak cepat lupa," tuturnya.

Langkah lainnya, meminta agar segera dilakukan audit secepatnya. Dirinya juga meminta adanya pertanggungjawaban yang transparan agar publik tidak resah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
8 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Nasional
8 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
15 hari lalu

MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Ijazah Capres-Cawapres Wajib Autentikasi Faktual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal