Sebelumnya, Silfester mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) terkait kasus fitnah yang membuatnya divonis 1,5 tahun penjara.
Dia mengklaim sudah menjalani proses hukum dan tidak memiliki tendensi pribadi terhadap JK.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga JK yang menyebut Silfester melakukan fitnah terkait tudingan korupsi dan intervensi Pilkada Jakarta 2017. Putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 287/K/Pid/2019 menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester.