Dia juga melihat bahwa penerbitan edaran BPOM yang terkesan dipaksakan hanya karena tingginya tekanan dari beberapa pihak. Apalagi, surat edaran yang sangat sensitif dan krusial itu dikeluarkan atau diteken oleh seorang deputi yang menjelang pensiun. “Itu tidak boleh, nanti akan kami coba dalami itu,” kata Ketua Fraksi Hanura di DPR tersebut.
Sementara itu Pengamat Marketing sekaligus Chief Executive Officer Arrbey Consulting Indonesia, sebuah perusahaan konsultan bisnis dan pemasaran, Handito Joewono, mengungkapkan aturan terkait iklan produk seharusnya tidak memberikan pembatasan yang terlalu ketat.
Hal tersebut akan mempengaruhi kreativitas perusahaan dalam menginformasikan keungulan produknya kepada konsumen sehingga pemasaran tidak bisa berjalan optimal. "Kreativitas dalam beriklan seharusnya tidak dibatasi, karena setiap produk memiliki strategi pemasaran yang berbeda," ujar Handito.
Dalam mengeluarkan peraturan terkait pemasaran produk tertentu, BPOM semestinya memberikan keleluasan pada perusahaan dalam mengiklankan produknya. Keleluasan dan kreativitas dalam beriklan akan menentukan keberhasilan pemasaran. Dengan demikian, aturan yang ada bisa mendorong pertumbuhan bisnis di Tanah Air dan menggerakkan ekonomi nasional.
Khusus SKM merupakan salah satu produk pokok dari berbagai macam produk turunan susu. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BPOM Kategori Pangan 01.3.
Produk susu kental manis sendiri sudah beredar di Indonesia sejak negara ini belum merdeka. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun. Industri ini mampu menyerap sebanyak 6.652 orang tenaga kerja dengan nilai investasi telah menembus Rp5,4 triliun.