JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad melakukan audiensi dengan perwakilan buruh yang berdemo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Dalam kesempatan itu kedua pihak membahas tentang perbaikan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang akhir tahun lalu dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan buruh yang hadir berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan serikat buruh lainnya. Ketua KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan pada pembahasan UU Omnibus Law Ciptaker, terjadi deadlock antara perwakilan buruh/pekerja dengan DPR dan pemerintah serta pihak swasta atau pemberi kerja. Sehingga, dialog terkait UU Ciptaker ini akan kembali dibuka untuk penyempurnaan.
“Kita akan buka kembali dialog itu, mumpung dikasih kesempatan untuk penyempurnaan Omnibus Law,” kata Jumhur seusai audiensi di Ruang Rapat Pimpinan DPR di Lantai 4 Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Menurut Jumhur, diskusi ini niatnya baik bukan untuk saling mengungguli. Tapi ada suatu realita yang harus dihadapi soal bagaimana memberikan perlindungan terhadap para pekerja Indonesia dan juga menjaga keberlangsungan usaha yang nyaman. Menurutnya hal itu perlu dimasukkan ke dalam perbaikan UU Ciptaker nanti.
“Semoga bisa dicapai dari dialog dan dioperasionalkan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat dalam Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya.
“Pak Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang membuka dialog secara bermartabat, tidak ada yang dianggap bodoh atau paling penguasa. Kita semuanya punya niat baik, yang pasti de facto penguasa DPR, karena DPR yang membuat UU itu, tapi kita wakil dari kita semua, wakil mendengarkan rakyatnya,” ucap Jumhur.