JAKARTA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengundang para buruh dalam proses perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Elemen buruh sebelumnya menolak perbaikan UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.
"Hak menyampaikan pendapat itu dijamin oleh undang-undang dan pada prinsipnya kami menghormati," ujar Dasco, Jumat (14/1/2022).
Dasco memastikan pihak DPR akan terbuka atas masukan dari sejumlah pihak, perihal aspirasi mengenai UU Cipta Kerja.
"Kami terbuka juga terhadap masukan-masukan dari elemen masyarakat baik yang disuarakan dari media sosial, unjuk rasa," kata Dasco.