DPR Kecam Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Peringatkan Konsekuensi Serius

Achmad Al Fiqri
Bripda Muhammad Rio bergabung dengan tentara bayaran Rusia (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengecam Bripda Muhammad Rio yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia. Baginya, tindakan anggota Brimob itu telah melanggar disiplin dan komitmen sebagai aparat negara.

"Tindakan tersebut jelas melanggar disiplin dan komitmen sebagai aparat negara, sekaligus menimbulkan konsekuensi serius baik dari sisi hukum maupun diplomasi," ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).

Dave mendukung langkah Polri yang telah mengambil langkah tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rio. Menurutnya, langkah itu telah sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan, Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang berarti tidak berpihak pada blok mana pun dan selalu mengedepankan penyelesaian damai dalam setiap konflik internasional. 

"Bergabungnya seorang warga negara Indonesia ke dalam militer asing, apalagi di tengah perang, berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sejalan dengan sikap resmi pemerintah," ucap Dave.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Sosok Bripda Rio Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Punya Riwayat Langgar Etik

Nasional
8 jam lalu

Polri Pecat Bripda Rio Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

Nasional
9 jam lalu

Menkum soal Anggota Brimob Polda Aceh Desersi Gabung Tentara Rusia: Otomatis Kewarganegaraan Hilang

Nasional
10 jam lalu

Satu Personel Brimob Polda Aceh Desersi, Diduga Gabung Tentara Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal