DPR Minta BNP2TKI Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Adelina di Malaysia

iNews
Angellica De Evagam
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. (Foto: SIndonews/ Dok)

Di lain sisi, politikus Partai Demokrat ini menyayangkan banyaknya WNI yang bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur nonprosedural. Dia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur ketenagakerjaan nantinya akan memperketat jalur tenaga kerja di luar negeri. WNI yang akan bekerja di luar negeri harus melalui jalur hubungan industrial atau perusahaan yang bertanggung jawab, bukan jalur perseorangan. Selain itu, WNI hanya bisa bekerja di sebuah negara yang sudah menerapkan perlindungan tenaga kerja asing.


Menurut Dede Yusuf, dalam kasus Adelina memang merupakan dampak dari kepergian tenaga kerja yang melewati jalur nonprosedural. Setelah dikroscek, keberangkatan Adelina ke Malaysia merupakan kali kedua. “Di sana dia dioper-oper sehingga tidak bisa kita kejar perusahaannya karena sifatnya individual,” katanya.

Karena itu, Komisi IX DPR menginstruksikan kepada BNP2TKI dan Kemenakertrans untuk menelusuri pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku di sana. “Satu orang masih kabur dan akan dikejar terus oleh Polisi Diraja Malaysia. Kami juga meminta hak-hak pekerja seperti kepada ahli waris asuransi dan sebagainya itu harus diberikan. Paling tidak negara harus berkontribusi dalam hal ini,” katanya.

Ke depan, dia berharap agar WNI yang akan bekerja di luar negeri tidak melalui jalur perseorangan lagi. Pemberangkatan TKI harus melalui jalur hubungan industrial atau ada perusahaan tenaga kerja yang bertanggung jawab.

“Kalau bekerja dalam rumah tangga, dia harus menginap. Misalnya, datang pagi pulang sore sehingga terlindungi. Dia bisa mengambil tempat di luar,” katanya.

Untuk Malaysia dan negara-negara di Timur Tengah, kata Dede Yusuf, memang masih dalam proses hubungan bilateral antara dua negara. Namun karena jumlah pekerja ilegal juga banyak sehingga masih menjadi masalah. Para pekerja masih terlalu longgar berangkat dari pelabuhan dengan dalih visa kunjungan.

“Otomatis mereka dianggap pendatang yang tidak terlindungi dari faktor aturan-aturan yang ada di sana. Yang harus kita lakukan, kita membuat kerja sama agar pihak imigrasi menolak pekerja yang tidak terdaftar,” katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi

Nasional
6 bulan lalu

DPR soal Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi: Belum Ada Urgensi

Seleb
1 tahun lalu

Sebelum Wafat Rahayu Effendi Berjuang 50 Tahun Jadi Single Mom, Dede Yusuf: Ibu Wanita Kuat  

Seleb
1 tahun lalu

Rahayu Effendi Sakit Apa? Dede Yusuf Ungkap sang Ibu Meninggal akibat Serangan Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal