DPR Mulai Hemat Energi, Matikan Lampu Jam 8 Malam hingga Pangkas Jatah BBM

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR, Jakarta. (Foto: iNews Media Group)

JAKARTA, iNews.id – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mulai menerapkan langkah-langkah penghematan energi. Langkah ini diambil menyusul adanya wacana penghematan anggaran dan efisiensi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tengah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, menyampaikan pihaknya telah membahas berbagai aspek penghematan sejak pekan lalu. Penggunaan energi di area gedung akan diperketat. 

Indra menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan skema pemadaman listrik total pada malam hari jika tidak ada agenda persidangan.

"Maksimum jam delapan (malam) akan dimatikan, karena memang belum semua gedung menggunakan building automatic system, jadi semua masih dilakukan manual. Nah, ruang-ruang rapat yang tidak digunakan itu listrik, AC, lampu juga akan kita matikan," ujar Indra kepada wartawan, dikutip Jumat (27/3/2026).

Dia mengatakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan operasional juga sedang dikaji. Pengkajian dilakukan untuk menekan konsumsi BBM pada berbagai kegiatan. 

"Kita belum menghitung secara kuantitatif, tapi langkah ke sana (pangkas jatah BBM) sudah kita persiapkan dari minggu-minggu sebelum Lebaran," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jatim
3 jam lalu

Hemat BBM, Wali Kota Mojokerto Wajibkan Seluruh ASN Pakai Sepeda tiap Jumat

Nasional
4 jam lalu

Sekolah Online Batal, Anggota DPR: Hemat Boleh tapi Jangan Korbankan Pendidikan

Jabar
17 jam lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

Nasional
24 jam lalu

Bahlil Minta Masyarakat Hemat BBM, Bijak Hadapi Krisis Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal