DPR Respons Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah: Polri Harus Cari Pelaku Sebenarnya

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi III DPR Johan Budi menyatakan Polri harus mencari pelaku sebenarnya yang membunuh Vina Cirebon dan Eki usai praperadilan Pegi Setiwan dikabulkan. (Foto: Antara)

Polda Jabar sebelumnya menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat hh untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

1 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

1 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

1 hari lalu

Dasco Ungkap 8 WNI Gabung Tentara Rusia lewat Lowongan Satpam, Diiming-imingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal