DPR Revisi Kilat UU Pilkada, Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi

Felldy Aslya Utama
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf revisi UU Pilkada. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Baleg DPR melakukan revisi Undang-Undang Pilkada sehari setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada. DPR menyebut bekerja atas nama konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.

DPR tidak mematuhi aturan MK tersebut dengan alasan bekerja atas nama konstitusi.

"Kami bekerja atas nama konstitusi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi (Awiek), Rabu (21/8/2024).

Awiek tak menyoal apa yang menjadi kritik keras masyarakat terhadap pihaknya. Menurutnya, itu merupakan hak dari mereka yang mengkritik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puan Soroti Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha: Penyelidikan Harus Tuntas

57 tahun lalu

Tok! Paripurna DPR Sepakati 7 Anggota KIP Periode 2026-2030, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

Dasco Pimpin Rapat Bareng Menteri dan Serikat Buruh di DPR, Bahas Potensi PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal