DPR Revisi Kilat UU Pilkada, Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi

Felldy Aslya Utama
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf revisi UU Pilkada. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Baleg DPR melakukan revisi Undang-Undang Pilkada sehari setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada. DPR menyebut bekerja atas nama konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.

DPR tidak mematuhi aturan MK tersebut dengan alasan bekerja atas nama konstitusi.

"Kami bekerja atas nama konstitusi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi (Awiek), Rabu (21/8/2024).

Awiek tak menyoal apa yang menjadi kritik keras masyarakat terhadap pihaknya. Menurutnya, itu merupakan hak dari mereka yang mengkritik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
2 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Megapolitan
3 hari lalu

Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Jalan Depan DPR, Gatot Subroto Ditutup

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Pasang Badan untuk Buruh: Jangan Khawatir, yang Diancam PHK Akan Kita Bela!

Megapolitan
3 hari lalu

Demo Buruh di DPR, Polisi Minta Warga Hindari Lokasi Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal