Baleg DPR Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi saat Bahas RUU Pilkada

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Baidowi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Baidowi mengklaim pihaknya bekerja atas nama konstitusi saat membahas revisi UU Pilkada yang dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Draf revisi tersebut telah disetujui Baleg DPR dan pemerintah untuk disahkan di rapat paripurna.

Pria yang akrab disapa Awiek ini tak mempermasalahkan kritik keras masyarakat terhadap Baleg DPR. Menurutnya, itu merupakan hak publik.

"Tapi kami bekerja atas nama konstitusi," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan, Pasal 20 UUD 1945 menyatakan DPR bersama pemerintah memiliki kekuasaan dalam rangka pembentukan undang-undang. Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang juga diatur secara undang-undang. 

"Mahkamah konstitusi sifatnya adalah negatif legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma. Merumuskan norma, membuat norma itu tugasnya pembentuk undang-undang," tutur dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Respons BGN soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

15 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

15 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal