Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk

Selasa, 22 September 2026 - 11:57:00 WIB
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk
Ilustrasi sidang Paripurna DPR mengesahkan 15 RUU Kabupaten/Kota jadi UU. (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Cucun kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.

"Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Cucun.

Seluruh anggota dewan kembali menyatakan persetujuan. Ketukan palu kemudian menandai pengesahan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.

Dalam laporan Komisi II, Rifqinizamy menjelaskan pembentukan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dengan konstitusi yang berlaku saat ini, yakni UUD 1945.

Adapun 15 daerah yang tercakup dalam regulasi tersebut terdiri atas tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Barat, regulasi tersebut mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut