DPR Sahkan Perppu Covid-19 Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam Sidang Paripurna DPR pengesahan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, Selasa (12/5/2020). (Foto: Antara).

Selain itu, sebagai bentuk antisipasi dalam penanganan Covid-19 dan implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Dengan Perppu ini, pemerintah sebelumnya menambah belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp255,1 triliun, di antaranya untuk kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan bantuan sosial sebesar Rp110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha sebesar Rp70,1 triliun.

Dukungan untuk pemulihan ekonomi juga akan dianggarkan Rp150 triliun sehingga total mencapai Rp450,1 triliun sehingga menambah defisit APBN menjadi 5,07 persen.

Sebelumnya, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu COVID-19 itu menjadi UU dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu itu ditetapkan menjadi UU.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
7 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
8 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
10 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal