JAKARTA, iNews.id - Sidang Paripurna DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 menjadi undang-undang (UU). DPR juga menyetujui RUU Minerba menjadi undang-undang.
Persetujuan itu ditandai dengan ketok palu oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna ke-15 DPR RI di Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam sidang paripurna tersebut hadir 41 orang wakil rakyat secara fisik. Sebanyak 255 anggota DPR lainnya mengikuti sidang paripurna melalui layanan virtual.
Sebelum ketok palu disetujui untuk disahkan menjadi UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pendapat akhir mewakili pemerintah menyampaikan terima kasihnya kepada para wakil rakyat dan mengharapkan mereka ikut mengawal Perppu Covid-19.
“Peran dan dukungan DPR senantiasa kami harap untuk mengawal pelaksanaan Perppu yang nanti ditetapkan menjadi UU dalam penanganan COVID-19 dan dampaknya yang berpotensi membahayakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan,” kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan, tujuan Perppu ini untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah luar biasa bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan keuangan serta akibat pandemi Covid-19.