DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Nusantara Resmi Nama Ibu Kota Baru

Felldy Aslya Utama
Rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022) menyetujui rancangan undang-undang tentang ibu kota negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. (Foto: MPI/Felldy Utama)

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN,  Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tutur Puan.

"Setuju," kata anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.

Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada hari Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 WIB dini hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Puan Minta Pemerintah Antisipasi Bencana secara Terpadu, Dikoordinasikan Para Menko

15 jam lalu

Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

16 jam lalu

Tok! DPR Setujui Penjualan Kapal Perang TNI KRI Ki Hajar Dewantara

16 jam lalu

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal