DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

Anggie Ariesta
Ilustrasi sidang paripurna DPR mengesahkan RUU P2SK jadi undang-undang. (foto: Felldy Utama)

"Pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik," kata Purbaya.

Perubahan regulasi sapu jagat ini membawa 17 fokus pembenahan utama yang mencakup penataan kelembagaan hingga instrumen keuangan modern, yaitu:

1 Penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

2 Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3 Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI)

4 Mekanisme evaluasi performa kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh pihak DPR

5 Perluasan ruang lingkup cakupan usaha perbankan konvensional dan perbankan syariah

6 Proses demutualisasi Bursa Efek di struktur Pasar Modal

7 Aturan mengenai transfer margin pada aktivitas transaksi di pasar keuangan

8 Penerbitan instrumen Surat Utang Danantara

9 Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam fase resolusi

10 Pengelolaan dana pertanggungan wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas

11 Pembentukan bursa mineral serta komoditas strategis nasional

12 Pengaturan regulasi dan tata kelola aset kripto

13 Pembentukan satuan tugas (satgas) khusus pencegahan dan penanganan pinjaman daring (pinjol) ilegal serta perjudian daring

14 Pengembangan kawasan pusat finansial internasional Indonesia

15 Skema penyelesaian dan penanganan kasus piutang macet bagi pelaku sektor UMKM

16 Penyelarasan proses penyelidikan dan penyidikan di industri jasa keuangan menggunakan pendekatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice)

17 Manajemen penanganan terhadap bank dalam status penyehatan

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polres Tangsel Bongkar Kasus 46 Juta Butir Obat Keras, DPR: Keseriusan Lindungi Masyarakat

1 hari lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

2 hari lalu

Heboh Pemasangan Pagar Tinggi di Mal, Sahroni: Jangan Menakutkan Masyarakat!

2 hari lalu

Heboh Kabar Kapolri Diganti, DPR: Belum Ada Surpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal