DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

Anggie Ariesta
Ilustrasi sidang paripurna DPR mengesahkan RUU P2SK jadi undang-undang. (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) baru.

Proses pengambilan keputusan tingkat II yang berlangsung dalam Rapat Paripurna tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan jajaran menteri kabinet pemerintah. Di antaranya tampak hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

"Atas nama pemerintah perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya ketua dan wakil komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah," ujar Purbaya saat menyampaikan pidato resminya di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Purbaya memaparkan bahwa penyusunan perubahan regulasi omnibus law keuangan ini menjadi tonggak strategis pemerintah dalam menyelaraskan kerangka hukum di sektor finansial. 

Aturan baru ini juga diandalkan untuk memperketat koordinasi serta sinergi antar-otoritas lembaga demi membentengi stabilitas sistem keuangan nasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

10 jam lalu

Dasco Minta Buruh Tak Pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan: Bismillah Kita Kerja

12 jam lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

18 jam lalu

Heboh JPO Depan DPR Tak Punya Tangga, Pramono: Dulu yang Bangun PUPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal