DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini

Danandaya Arya Putra
Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti terkait hal ini usai DPR mengesahkan UU BUMN pada Kamis (2/10/2025). (Foto: iNews.id/Danan)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (2/9/2025). Dengan pengesahan ini Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Terkait hal ini, Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar perubahan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan tumpang tindih antara regulator dan operator. Sebab semangat Presiden Prabowo Subianto meminta agar BUMN berperan untuk kemakmuran rakyat.

"Sesuai dengan pasal 33 adalah untuk seluruh rakyat Indonesia, yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara, Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator," kata Puan kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dia percaya perubahan status kementerian menjadi BP BUMN akan membawa manfaat bagi bangsa Indonesia. 

"Setelah ini ada perubahan undang-undangnya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
3 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Nasional
6 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal