DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini

Danandaya Arya Putra
Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti terkait hal ini usai DPR mengesahkan UU BUMN pada Kamis (2/10/2025). (Foto: iNews.id/Danan)

Diketahui, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2025). Adapun paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Proses pengesahan bermula kala Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini melaporkan hasil pembahasan RUU BUMN dan perwakilan pemerintah MenpanRB Rini Widyantini memberikan laporan akhir.

Selanjutnya, Dasco pun meminta persetujuan seluruh fraksi atas RUU BUMN untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Dasco yang langsung disambut seruan setuju oleh peserta rapat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI

2 hari lalu

Danantara Pangkas Perusahaan BUMN Besar-besaran, Target Sisa 200 dari 1.046

3 hari lalu

Rencana Tukar Guling Geo Dipa dan PNM Batal, Ini Penyebabnya

3 hari lalu

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Ini Daftar Pimpinan dan Anggotanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal