JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (2/9/2025). Dengan pengesahan ini Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Terkait hal ini, Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar perubahan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan tumpang tindih antara regulator dan operator. Sebab semangat Presiden Prabowo Subianto meminta agar BUMN berperan untuk kemakmuran rakyat.
"Sesuai dengan pasal 33 adalah untuk seluruh rakyat Indonesia, yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara, Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator," kata Puan kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dia percaya perubahan status kementerian menjadi BP BUMN akan membawa manfaat bagi bangsa Indonesia.
"Setelah ini ada perubahan undang-undangnya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan," katanya.