JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi UU di dalam paripurna yang digelar pada Kamis (2/10/2025). Nantinya, Kementerian BUMN akan ganti status jadi Badan Pengaturan (BP).
"RUU BUMN akan disahkan besok," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Dasco mengungkapkan, RUU BUMN banyak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia tak jelaskan detail poin yang diubah untuk menjalani putusan MK itu.
"Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN," ujar Dasco.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.
Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.