Revisi UU BUMN Disahkan Besok di Paripurna, Kementerian BUMN Ganti Status Jadi Badan  

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU BUMN akan disahkan jadi UU BUMN dalam rapat Paripurna Kamis (2/10/2025) besok. (Foto: iNews.id/Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi UU di dalam paripurna yang digelar pada Kamis (2/10/2025). Nantinya, Kementerian BUMN akan ganti status jadi Badan Pengaturan (BP).

"RUU BUMN akan disahkan besok," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Dasco mengungkapkan, RUU BUMN banyak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia tak jelaskan detail poin yang diubah untuk menjalani putusan MK itu.

"Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN," ujar Dasco.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

BP BUMN Pastikan Status Perum Tak Berubah, Ini Arah Transformasi Bulog hingga Perhutani

6 hari lalu

BP BUMN Targetkan Masalah Apartemen LRT City Rampung Paling Lambat 15 Oktober

7 hari lalu

Apartemen LRT City Mangkrak, Danantara Buka 2 Opsi agar Pembeli Tak Dirugikan

3 bulan lalu

Pemerintah Pangkas 240 BUMN, Tekan Biaya Operasional hingga Tingkatkan Produktivitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal