JAKARTA, iNews.id - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). UU SDI mengatur pengelolaan data pemerintah, keamanan dan perlindungan data, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan, UU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Menurutnya, terdapat delapan materi penting dan strategis yang diatur dalam regulasi tersebut.
"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat 1 terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Materi penting dan strategis yang disepakati dalam Rancangan Undang-Undang SDI antara lain sebagai berikut," ucap Sturman.
Sturman membeberkan delapan materi penting dan strategis yang diatur dalam UU SDI. Pertama, UU SDI mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan negara dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan nasional lainnya.
UU tersebut juga mengatur enam kelompok data dan membaginya menjadi tiga jenis, yakni data terbuka, terbatas, dan tertutup.
Kedua, UU SDI mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia.
Penyelenggara SDI bertugas mengoordinasikan pihak-pihak yang membina, menghasilkan, dan mengelola data.
Ketiga, seluruh instansi yang menghasilkan dan mengelola data diwajibkan menggunakan standar data yang sama. Ketentuan tersebut mencakup metadata, kode referensi, data induk, serta daftar data nasional.
Namun, penerapan standar yang sama tidak berarti seluruh data harus dikuasai atau dikumpulkan oleh satu lembaga.