Ketujuh, masyarakat diberikan ruang untuk terlibat dalam pengelolaan data. Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta memberikan data secara sukarela.
Kedelapan, UU SDI juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui mekanisme di luar pengadilan atau mediasi.
Proses mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Sturman mengatakan pembagian tugas dalam UU SDI dibuat secara jelas untuk mencegah terjadinya tumpang tindih maupun kekosongan tanggung jawab.
"Rumusan tersebut menegaskan pembagian peran yang jelas agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada kekosongan tanggung jawab," katanya.