DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya

Felldy Aslya Utama
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang mengatur standar data, konektivitas antarinstansi, keamanan, hingga laporan insiden maksimal 1x24 jam. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Ketujuh, masyarakat diberikan ruang untuk terlibat dalam pengelolaan data. Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta memberikan data secara sukarela.

Kedelapan, UU SDI juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui mekanisme di luar pengadilan atau mediasi.

Proses mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.

Sturman mengatakan pembagian tugas dalam UU SDI dibuat secara jelas untuk mencegah terjadinya tumpang tindih maupun kekosongan tanggung jawab.

"Rumusan tersebut menegaskan pembagian peran yang jelas agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada kekosongan tanggung jawab," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

2 hari lalu

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

8 hari lalu

291 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2027

13 hari lalu

Jelang HJKB ke-216, Sekretariat DPRD Kota Bandung Matangkan Persiapan Sidang Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal