DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya

Felldy Aslya Utama
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang mengatur standar data, konektivitas antarinstansi, keamanan, hingga laporan insiden maksimal 1x24 jam. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Satu data adalah semangat bhineka tunggal ika bahasa tata kelola produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu sehingga data dapat saling berbicara berbeda-beda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya," tuturnya.

Keempat, UU SDI mengatur sistem dan sarana yang digunakan dalam pengelolaan data secara digital. Pengelolaan tersebut harus memperhatikan keamanan dan kedaulatan data nasional.

Setiap proses pengelolaan data juga harus dapat ditelusuri dan tetap berada dalam pengawasan manusia.

Kelima, data yang dimiliki berbagai instansi diatur agar dapat saling terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan. Meski demikian, ketentuan tersebut tidak mengharuskan seluruh data dikumpulkan secara fisik di satu tempat.

Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab atas data tetap berada pada instansi yang menghasilkan dan mengelolanya.

Keenam, UU SDI mengatur standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian. Ketentuannya mencakup penggunaan sistem pengamanan data, sertifikat digital, pemeriksaan keamanan, serta pemeriksaan untuk memastikan kedaulatan data nasional.

Jika terjadi insiden keamanan data, laporan wajib disampaikan paling lambat dalam waktu 1x24 jam.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

2 hari lalu

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

8 hari lalu

291 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2027

13 hari lalu

Jelang HJKB ke-216, Sekretariat DPRD Kota Bandung Matangkan Persiapan Sidang Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal