"Satu data adalah semangat bhineka tunggal ika bahasa tata kelola produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu sehingga data dapat saling berbicara berbeda-beda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya," tuturnya.
Keempat, UU SDI mengatur sistem dan sarana yang digunakan dalam pengelolaan data secara digital. Pengelolaan tersebut harus memperhatikan keamanan dan kedaulatan data nasional.
Setiap proses pengelolaan data juga harus dapat ditelusuri dan tetap berada dalam pengawasan manusia.
Kelima, data yang dimiliki berbagai instansi diatur agar dapat saling terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan. Meski demikian, ketentuan tersebut tidak mengharuskan seluruh data dikumpulkan secara fisik di satu tempat.
Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab atas data tetap berada pada instansi yang menghasilkan dan mengelolanya.
Keenam, UU SDI mengatur standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian. Ketentuannya mencakup penggunaan sistem pengamanan data, sertifikat digital, pemeriksaan keamanan, serta pemeriksaan untuk memastikan kedaulatan data nasional.
Jika terjadi insiden keamanan data, laporan wajib disampaikan paling lambat dalam waktu 1x24 jam.