JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan usulan DPR RI. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (21/8/2025).
Pengambilan kesepakatan, bermula kala Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan hasil fit and proper test terhadap Inosentius pada Rabu, 20 Agustus 2025.
"Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang secara bulat disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui Saudara Dr Inosentius Samsul, SH, MHum sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan hakim Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS," ucap Habiburokhman.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurizal yang bertindak sebagai pemimpin rapat, menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Cucun yang langsung direspons setuju oleh para peserta rapat.