DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pembagian kuota haji di kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri dan bukan menteri. (Foto: IG Prabowo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Artinya, ke depan pembagian tersebut tak lagi dilakukan oleh Gubernur masing-masing provinsi.

Hal itu turut dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Rapat ini dalam rangka membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pasal 13 ayat (3). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13 

(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:

a. proporsi jemaah penduduk Muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
18 jam lalu

Prabowo Dorong Penguatan Kedaulatan Data Indonesia, Libatkan DPR hingga Akademisi

2 hari lalu

Dasco Ungkap 4 RUU Prioritas usai Masa Reses DPR, Apa Saja?

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana 1 Sen pun ke Gus Yaqut 

4 hari lalu

Anggota DPR Gandung Pardiman Meninggal, Sekjen Golkar: Sudah Lama Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal