DPR Setujui Pengesahan RUU Kementerian Negara Jadi Undang-undang

Achmad Al Fiqri
DPR menyetujui pengesahan RUU Kementerian Negara menjadi undang-undang. Persetujuan tercapai pada rapat paripurna hari ini. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). 

Para legistlator menyetujui perubahan beleid itu setelah Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan laporan penyusunan RUU Kementerian Negara.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat menyetujui usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Selanjutnya kami tanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi UU?" ucap Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati tingkat I atas revisi UU Kementerian Negara pada Senin (9/9/2024). Tak ada penolakan dari sembilan fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
11 jam lalu

Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba di Mabes Polri

Nasional
11 jam lalu

Purbaya Tambah Dana LPDP Rp25 Triliun, Termasuk Uang Sitaan Korupsi CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal