Tok! DPR Sahkan RUU Wantimpres Menjadi Undang-undang

Felldy Aslya Utama
DPR menyetujui RUU Wantimpres disahkan menjadi undang-undang. Keputusan dicapai pada rapat paripurna hari ini. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan dicapai pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2024-2025, Kamis (19/9/2024). 

Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto untuk menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Wantimpres. Setelah mendengar laporan, pimpinan rapat langsung memimpin forum pengambilan keputusan. 

"Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 8 huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk di dalam ruang rapat paripurna. 

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. 

Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
3 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

DPR Tegaskan Pelemahan Rupiah Belum Seperti Krisis 1998, Fundamental Ekonomi Masih Kuat

Nasional
3 hari lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Buletin
4 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal