Tok! DPR Sahkan RUU Wantimpres Menjadi Undang-undang

Felldy Aslya Utama
DPR menyetujui RUU Wantimpres disahkan menjadi undang-undang. Keputusan dicapai pada rapat paripurna hari ini. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan dicapai pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2024-2025, Kamis (19/9/2024). 

Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto untuk menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Wantimpres. Setelah mendengar laporan, pimpinan rapat langsung memimpin forum pengambilan keputusan. 

"Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 8 huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk di dalam ruang rapat paripurna. 

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. 

Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
10 jam lalu

Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba di Mabes Polri

Nasional
11 jam lalu

Purbaya Tambah Dana LPDP Rp25 Triliun, Termasuk Uang Sitaan Korupsi CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal