DPR soal Isu BPJS Kesehatan Bakal Diganti Klinik Kopdes: Tak Bisa Dihapus, Sudah Diatur UU

Achmad Al Fiqri
BPJS Kesehatan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR M Yahya Zaini menegaskan BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus atau dialihkan tugas dan fungsinya ke lembaga lain. Sebab, keberadaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut merespons isu mengenai penghapusan BPJS Kesehatan atau pengalihan fungsinya ke lembaga lain, termasuk Klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Yahya menilai keberadaan BPJS Kesehatan sangat penting karena telah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia.

"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain. Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coveragenya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia," kata Yahya kepada wartawan, Selasa (26/10/2026).

Yahya secara tegas menolak wacana penghapusan BPJS Kesehatan maupun pengalihan tugas dan fungsinya ke Klinik KDMP. Menurutnya, langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah memperbaiki kualitas pelayanan dan tata kelola BPJS Kesehatan.

"Yang perlu dilakukan memperbaiki pelayanan BPJS di rumah-rumah sakit, supaya pasien tidak antri, pending claimnya diperbaiki supaya pembayaran ke rumah sakit tidak menunggak, peserta yang menunggak iurannya yang jumlahnya hampir 23 juta orang diperbaiki tata kelolanya," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Anggota DPRK Mimika Minta BPJS Kesehatan Tempatkan Petugas di RSUD

18 hari lalu

Pemerintah Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp20 Triliun, Mulai Cair Bulan Ini

28 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

29 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal